Sosialisasi KTP Elektronik (e-KTP) Indonesia
Belakangan ini sering kita jumpai berita hangat dari media massa yang menyajikan informasi seputar Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau disingkat e-KTP. Ya, program yang diluncurkan oleh pemerintah Republik Indonesia ini adalah termasuk salah satu hasil terobosan teknologi canggih yang tentunya patut diapresiasi dan kita dukung kelancarannya. Untuk itu, di bawah ini saya akan coba sampaikan beberapa informasi penting yang sekiranya perlu untuk kita ketahui bersama mengenai program Kartu Tanda Penduduk Elektronik tersebut.
Apa itu e-KTP?
KTP Elektronik (e-KTP) adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian, baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Dengan e-KTP atau KTP elektronik, penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini merupakan identitas tunggal setiap penduduk (individu) dan berlaku seumur hidup. NIK inilah yang nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
Apa Keunggulan e-KTP?
Perlu diketahui bahwa pada umumnya, Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Sedangkan pada KTP Elektronik (e-KTP) ini, yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu.
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
- Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
- Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores.
- Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.
Struktur e-KTP terdiri dari 9 (sembilan) layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.
KTP Elektronik (e-KTP) dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet, serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Apa Manfaat e-KTP?
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
- Identitas jati diri tunggal
- Tidak dapat dipalsukan
- Tidak dapat digandakan
- Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
* * * * * *
Itulah informasi singkat yang bisa disampaikan di sini. Mudah-mudahan saja tulisan ini bisa menjadi salah satu referensi penyambung dalam kaitannya dengan sosialisasi program Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Indonesia. Untuk lebih dekat lagi mengetahui tentang fitur dan informasi lainnya dari program tersebut, saya sarankan Anda berkunjung ke website: www.e-ktp.com.
Tidak ada komentar