Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan terhadap dua terdakwa Erwin dan Eko, dua buruh yang mencantumkan logo "burung garuda" saat pemilihan pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia. Putusan tersebut dikeluarkan pada Senin, 3 Oktober 2011 di Pengadilan Negeri Purwakarta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa telah melanggar pasal 69 huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan jo. pasal 55 ayat (1) KUHP. "Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 itu sifatnya mengikat, dalam artian semua warga sudah dianggap tahu sehingga bila ada pelanggaran harus dikenai sanksi," katanya.
Dijelaskan oleh ketua majelis hakim Ifa Sudewi, dijatuhkannya hukuman terhadap kedua terdakwa itu semata-mata untuk menimbulkan efek jera di mana orang lain tidak akan melakukan perbuatan seperti apa yang dilakukan kedua terdakwa.
Logo pada Stempel Bukanlah Bentuk Penodaan
Imam Budi Santoso selaku pengacara kedua terdakwa menyatakan ketidakpuasannya atas putusan majelis. Pasalnya, apa yang dilakukan kedua kliennya itu bukan merupakan suatu bentuk penodaan, tetapi karena kecintaannya terhadap lambang negara. Imam pun mengaku heran mengapa pernyataan sejarawan Dr. Asvi Marwan Adam tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam putusan tersebut dan tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Sementara itu, Dr. Asvi Marwan Adam, sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan bahwa pencantuman logo "burung garuda" pada stempel pemilihan pengurus unit kerja serikat pekerja metal Indonesia (SPMI) PT Sumi Indowiring System bukanlah penghinaan.
Purwakarta, Jawa Barat, Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar