JAKSA penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, selama 15 tahun penjara. Sementara Edi Siswadi dituntut selama 12 tahun penjara. Selain itu, mereka pun dikenai denda masing-masing Rp 600 juta dan Rp 500 juta (subsider 6 bulan penjara).
Tuntutan itu dibacakan jaksa pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kamis (3/4/2014). Tim jaksa membacakan tuntutan tersebut secara maraton, sejak pagi hingga petang hari. Mereka membutuhkan waktu 6,5 jam. Soalnya, berkas tuntutan terhadap Dada mencapai 1.042 halaman dan untuk Edi 1.953 halaman. Rangkaian sidang baru rampung menjelang maghrib.
Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada
Jaksa Riyono menyebutkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Dengan demikian, dakwaan primer kesatu terpenuhi, yakni pelanggaran Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jaksa juga menyatakan bahwa dakwaan kedua dan ketiga primer juga terpenuhi. Dalam kasus tersebut, dakwaan kedua primer adalah pelanggaran Pasal 6 ayat (1) huruf a UU tentang Pembeerantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sementara dakwaan ketiga primer adalah pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a UU tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam kesempatan itu, jaksa menyebutkan beberapa hal yang memberatkan Dada. Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Sebagai wali kota, Dada tidak memberi contoh yang baik kepada anak buah (malah membela anak buah yang terlibat korupsi). Ia pun telah mengingkari pakta integritas yang dibuat bersama KPK. Padahal, Dada menjadi ketua pakta integritas di Jawa Barat. Ia juga dinilai telah merusak citra pengadilan. Meskipun demikian, terdapat pula hal-hal yang meringankan. Dada berlaku sopan di pengadilan dan masih punya tanggungan keluarga. "Dimohon majelis hakim tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana 15 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan penjara," kata Riyono.
Pasal yang sama dijeratkan kepada Edi Siswadi. Hal yang memberatkan Edi, menurut jaksa, sebagai pegawai negeri sipil yang menjawab sekretaris daerah, ia telah mencederai lembaga peradilan. Padahal, pemerintah dan masyarakat tengah giat untuk memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan.
Jaksa mengungkapkan, berdasarkan fakta di persidangan, Dada Rosada bersama Edi Siswadi dan Herry Nurhayat (Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung) telah terbukti memberikan uang kepada hakim Setyabudhi Tedjocahyono melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana. "Pemberian uang dilakukan pada Juli 2012 hingga Januari 2014 dengan jumlah yang beragam dan dalam beberapa kali penyerahan," tuturnya. Selain itu, terdakwa pun memberikan fasilitas hiburan, seperti karaoke, dan memberikan perabotan rumah dinas kepada Setyabudhi.
Dana sebesar Rp 2,3 miliar dan 160.000 dolar AS serta fasilitas perabotan dan hiburan tersebut diberikan untuk memengaruhi Setyabudhi yang menangani perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos). Tujuh pegawai negeri sipil di Pemkot Bandung menjadi terdakwa dalam kasus itu. "Pemberian itu dimaksudkan agar majelis hakim menjatuhkan putusan ringan dan tak melibatkan terdakwa (Edi Siswadi dan Dada Rosada)," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sudah ada empat terpidana dalam perkara penyuapan itu. Mereka adalah:
- Setyabudhi Tedjocahyono (Ketua Majelis Hakim pada perkara itu di Pengadilan Negeri Bandung; divonis 12 tahun)
- Herry Nurhayat (Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung; divonis 5 tahun)
- Toto Hutagalung (divonis 7 tahun)
- Asep Triana (divonis 3,5 tahun)
Selain itu, ada dua tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Ramlan Comel (Hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung) dan Serefina Pasti Sinaga (Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat).
* * *
A-113 H.U. "Pikiran Rakyat", JOY DEDICATION Blog | 4/4/2014(1+8)-Daraoraura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar