Header Ads

Pemberlakuan Jalur "4 in 1" di Bandung

UNTUK mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas di Kota Bandung yang semakin ke sini semakin tinggi, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar (Satlantas Polrestabes) Bandung mewacanakan pemberlakuan Jalur "4 in 1" (four in one). Hal ini diperuntukan bagi kendaraan roda 4 atau mobil dengan ketentuan: 1 mobil berisi 4 penumpang. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.

Rencananya, pihak kepolisian akan memberlakukan jalur "4 in 1" ini pada saat jam kerja kantor atau saat anak berangkat sekolah, yaitu pada pukul 07.00 - 10.00 dan jam pulang kantor, pukul 16.30 - 19.00. Sebagai langkah awal, aturan ini akan diberlakukan mulai dari Gerbang Tol Pasteur (Jalan Dr. Djundunan) hingga perempatan Jalan Sukajadi - Jalan Pasirkaliki (di bawah jembatan layang Pasupati atau depan Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung).

Kemacetan Lalu Lintas di Jalan Pasteur, Kota Bandung
(sumber foto: jabar.tribunnews.com)

Harus Dipayungi Peraturan Daerah (Perda)

Wacana jalur "4 in 1" ini tentu saja perlu mendapat perhatian serius dari semua elemen masyarakat dan perlu dikaji lebih dalam lagi sehingga hasilnya dapat dipayungi oleh hukum yang legal ke dalam bentuk Peraturan Daerah (perda). Dalam perumusannya, tentu perlu melibatkan unsur-unsur pemangku kepentingan publik seperti Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, ahli/pakar transportasi, Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bandung, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), dan para pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya. Jangan dilupakan pula untuk memetakan tentang kemungkinan dampak apa yang akan terjadi jika wacana ini benar-benar nanti diterapkan. Salah satu dampak klasik yang kemungkinan besar akan muncul adalah lahirnya joki-joki di seputaran titik lokasi jalur "4 in 1" yang mengambil keuntungan dari aturan ini sehingga perlu dicarikan solusi bagaimana model penanggulangannya.

Di samping itu, Satlantas Polrestabes Bandung juga seyogianya harus konsisten memerhatikan titik-titik lokasi lain yang selama ini kerap dijumpai kemacetan. Contohnya di "Kawasan 7 Titik" yang terdiri dari: (1) Alun-Alun dan sekitarnya, (2) Jalan Oto Iskandar Dinata, (3) Jalan Dalem Kaum, (4) Jalan Kepatihan, (5) Jalan Asia Afrika, (6) Jalan Dewi Sartika, dan (7) Jalan Merdeka. Belum lagi titik-titik kemacetan di lokasi lainnya yang kerap mengganggu lalu lintas.

Lihat saja di perempatan Jalan Riau (RE Martadinata) - Jalan Merdeka - Jalan Purnawarman - Jalan Ir. H. Juanda, misalnya. Hingga kini di perempatan itu penulis terkadang masih menjumpai adanya beberapa angkot yang masih berani berdiam/ngetem pada saat lampu stopan (traffic light) sudah hijau menyala. Padahal itu adalah lintasan jalan, bukan bahu/tepi jalan.

Kemacetan adalah Pekerjaan Rumah yang Harus Dikelola

Sebagaimana kita bisa rasakan bersama, masalah kemacetan memang merupakan sebuah masalah yang klasik dan sering terjadi di kota manapun, terlebih di kota-kota besar seperti Kota Bandung. Namun, hal ini tentunya perlu mendapat sorotan dan penanganan serius serta konsisten dalam hal penanggulangannya. Dan kembali ke soal wacana yang digagas oleh Satlantas Polrestabes Bandung yang berencana menerapkan Jalur "4 in 1" di atas, semoga saja wacana yang rencananya diharapkan bisa berlaku mulai Januari 2013 ini perumusannya bisa benar-benar mampu digodok secara matang dari sekarang, mulai dari masalah teknis, sosialisasi ke masyarakat, dan juga penanggulangan kemungkinan tumbuh liarnya joki-joki.

Sebagai salah seorang warga Bandung, Penulis tentu menyambut positif langkah yang akan diambil Satlantas Polrestabes Bandung ini, dan tentunya turut mendoakan pula semoga wacana pemberlakuan Jalur "4 in 1" ini nantinya dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, yaitu untuk mengurangi tingkat kemacetan. Bagaimanapun, ini adalah upaya yang perlu kita dukung demi kebaikan masyarakat luas.

Penulis,
Dany Joy

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.