Tarif Listrik Naik 15% Tahun 2013!
Mulai 1 April 2013, pemerintah akan kembali menaikkan Tarif Listrik sebesar 4,3%. Kenaikan pada 1 April nanti merupakan tahap yang ke-2 di tahun ini.
Seperti kita ketahui sebelumnya bahwa pada tahun ini pemerintah telah memutuskan akan menaikkan Tarif Listrik sebesar Rp 15%. Kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap yakni per triwulan sebesar 4,3%.
Kenaikan Tahap ke-1 sudah diberlakukan pada awal Januari lalu. Ini berarti, tahap ke-2 jatuh pada 1 April, tahap ke-3 pada 1 Juli, dan tahap ke-4 pada 1 Oktober.
Mari Kita Kembali Kencangkan Peruuuuuut!!!
Tidak ada komentar