18 September 2014

Penunggak Pajak Ditindak Tegas

Penunggak Pajak Di Kota Bandung Harus Ditindak Tegas

Belasan wajib pajak yang belum membayar pajak reklame, restoran, dan pajak lainnya mendapat tindakan peringatan dari petugas bidang pengendalian Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung. Tempat dan ruang usaha mereka dipasangi spanduk peringatan yang isinya bertuliskan "Tempat Usaha Ini Belum Membayar Pajak Daerah" oleh petugas Dinas Pelayanan Pajak.

Tindakan tegas diberikan karena wajib pajak masih menunggak meski sudah diberi tiga kali teguran. "Bagi wajib pajak yang bandel, kami akan memberikan tindakan peringatan, dengan memasang spanduk peringatan. Hal ini dilakukan untuk membuat efek jera penunggak pajak," ujar Kepala Bidang Pengendalian Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung, Gungun Sumaryana, Selasa (16/9/2014).

Tindakan tegas ini, menurut Gungun, sedang dilaksanakan. Tindakan yang dilakukan yakni berupa penutupan materi reklame menggunakan kain serta pemasangan stiker peringatan untuk objek pajak selain reklame. "Untuk objek pajak reklame, kami menutup materi iklan dengan kain yang bertuliskan peringatan. Sementara itu, untuk objek pajak lain, kami menindak dengan memasang stiker peringatan," tutur Gungun.

Gungun juga menambahkan, penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak itu sudah dilakukan sejak pekan lalu. Setidaknya, ada empat wajib pajak yang ditindak, yaitu di wilayah Buahbatu dan Jalan Jakarta. "Penindakan dilakukan tim Disyanjak, saya sendiri terjun langsung ke lapangan. Kami didampingi oleh PPNS Satpol PP," ujar Gungun.

Gungun mengatakan, langkah penindakan itu dilakukan berdasarkan Perda No. 20 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perwal No. 389 tahun 2012 tentang Cara Pemungutan Pajak Reklame dan Perwal No. 534 tahun 2014 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Disyanjak Kota Bandung.

"Kami, Bidang Pengendalian, melakukan penindakan setelah mendapat data dari bidang lain. Penindakan ini dilakukan kepada wajib pajak yang menunggak meski sudah tiga kali diberikan teguran," ujar Gungun.

Gungun juga menambahkan, objek pajak yang ditangani yaitu pajak restoran, hotel, hiburan, penerangan jalan, parkir, reklame, PBB, dan pajak air tanah.


Yedi Supriadi, H.U. "Pikiran Rakyat", JOY DEDICATION Blog | Selasa, 17/9/2014(6)-Daraoraura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar