22 Oktober 2016

18 Daerah Otonom Baru dari Jawa Barat

18 Daerah Otonom Baru dari Jawa Barat

Ilustrasi (sumber: pikiran-rakyat com)

Dewan Perwakilan Daerah merilis daftar 173 calon daerah otonom baru yang diusulkan. Dari jumlah tersebut, ternyata 18 daerah di antaranya berada di Jawa Barat, termasuk Provinsi Cirebon dan Parahyangan. Berdasarkan daftar itu, 18 calon daerah otonom baru yang berada di Jawa Barat antara lain:

  1. Provinsi Cirebon (mencakup Kabupaten Cirebon, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Kota Cirebon),
  2. Provinsi Parahyangan (Kabupaten/Kota Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Pangandaran),
  3. Kabupaten Tasikmalaya Selatan,
  4. Kabupaten Tasikmalaya Utara,
  5. Kabupaten Cianjur Selatan,
  6. Kota Cianjur/Cipanas,
  7. Kabupaten Cirebon Timur,
  8. Kabupaten Indramayu Barat,
  9. Kota Kertajati,
  10. Kota Cikampek,
  11. Kabupaten Karawang Timur,
  12. Kota Jatinangor,
  13. Kota Cikarang,
  14. Kabupaten Bandung Timur,
  15. Kabupaten Bogor Barat,
  16. Kabupaten Sukabumi Utara,
  17. Kabupaten Garut Selatan,
  18. Kabupaten Garut Utara.

Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam mengatakan, DPD hanya akan menindaklanjuti secara serius usulan daerah otonom baru yang secara resmi dan legal beroleh respons dari pemerintah daerah induk. Menurut dia, hingga kini, usulan pembentukan Provinsi Parahyangan dan Provinsi Cirebon belum memiliki aspek legalitas, baik dari gubernur maupun DPRD Jawa Barat.

Hingga kini, dari Jawa Barat, baru usulan untuk tiga calon daerah otonom baru yang sudah berproses, yakni Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, dan Kabupaten Garut Selatan. Bahkan, DPD sudah menyampaikan pandangan terhadap usulan pembentukan ketiga daerah otonom baru tersebut.

Meskipun demikian, dia mengatakan, usulan-usulan dari masyarakat tetap akan ditampung oleh DPD. Hal itu termasuk usulan pembentukan Provinsi Cirebon dan Provinsi Parahyangan yang hingga kini baru berupa aspirasi dari elemen masyarakat. Oleh karena itu, DPD tetap akan memasukkan usulan tersebut ke dalam daftar usulan pembentukan Daerah Otonom Baru.

"(Kami) salah bila usulan itu tidak dimasukkan, apalagi kalau sudah ada aspirasi masyarat," tuturnya, Rabu (5 Oktober 2016).

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) kini hampir rampung. Sehari sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, kemajuan penyelesaian kedua RPP sudah mencapai 95%.

Menurut Akhmad, setiap aspirasi usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) baru akan menemukan penentuannya setelah RPP Desartada rampung. Sejumlah penilaian dan persyaratan akan dilalui agar usulan DOB dapat disetujui.

Sementara itu Eni Sumarni, anggota DPD dari Jawa Barat, mengungkapkan, usulan pembentukan Provinsi Parahyangan sebenarnya masih "isu-isu". Hal itu berbeda dengan usulan pembentukan Provinsi Cirebon yang sudah lama dimunculkan. "Mereka (pengusul pembentukan Provinsi Parahyangan) belum serius. Kalau Provinsi Cirebon, wacananya kan sudah lama. Kalau usulan Provinsi Parahyangan baru dengan September kemarin. Belum ada action," ujarnya.

Dia mengatakan, proses pemekaran daerah akan berlangsung secara bertahap hingga warsa 2025. Pemekaran daerah akan terus didorong untuk segera diproses. Akan tetapi, ada salah satu syarat yang harus dipenuhi, yaitu persoalan di lapangan harus sudah benar-benar beres.

Tak Bisa Ditawar

Bupati Bogor, Nurhayanti, menyebut, pembentukan Kabupaten Bogor Barat sebenarnya sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Soalnya, luas wilayah Kabupaten Bogor --juga jumlah penduduknya-- saat ini sudah sangat besar, bahkan lebih banyak dari negara Singapura. Usulan pembentukan Kabupaten Bogor Barat pun sudah diajukan sejak 2010, tetapi hingga 2016 belum juga bisa terlaksana.

Menurut dia, pembentukan Kabupaten Bogor Barat menjadi langkah strategis dan realistis untuk mendekatkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat. Selain itu, sangat penting untuk pemerataan pembangunan. Bagaimanapun, dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang sangat besar, seberapa keras pun Pemkab Bogor bekerja, tetap tidak akan bisa maksimal melayani 40 kecamatan. Hal ini juga berkaitan dengan kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bogor.

"Kami minta DOB segera diketuk (disahkan) karena seberapa besar pun APBD kami, tidak mungkin bisa melayani semua masyarakat di 40 kecamatan dan 434 desa," katanya.

Aspirasi tersebut sudah berulang kali disampaikan kepada pemerintah pusat. Termasuk saat Nurhayanti menghadiri rapat kerja Komite I DPD dalam rangka Konsolidasi Nasional Pembentukan DOB di Gedung Nusantara V, Jakarta, beberapa hari lalu.

Sebagai langkah sementara, sebelum pemerintah pusat mau mengesahkan berdirinya Kabupaten Bogor Barat, satu-satunya solusi adalah mengupayakan pemerataan pembangunan oleh Pemkab Bogor. Alokasi anggaran harus semaksimal mungkin didistribusikan secara adil ke semua kecamatan, termasuk yang jauh dari pusat pemerintahan, apalagi yang berada di perbatasan. Contohnya, kata Nurhayanti, alokasi untuk kecamatan Nanggung, yang lokasinya masuk proyeksi wilayah Kabupaten Bogor Barat. Kecamatan tersebut mendapatkan alokasi sebesar Rp 41 miliar tahun ini. "Itu untuk membangun semua bidang, baik pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur," tuturnya.

Gugum Rachmat Gumilar, Muhammad Ashari | H.U. "Pikiran Rakyat" | JOY DEDICATION Blog | 6/Okt/2016 (1 & 12)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar