4 April 2019

BPN: KPK dan Bawaslu Harus Ungkap Tuntas Amplop Bowo

Rabu, 3 April 2019, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bowo Sidik Pangarso atas dugaan amplop serangan fajar. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi berharap Bawaslu dan KPK bisa mengungkap tuntas misteri amplop jelang pemilu ini.

“Apakah memang tujuannya untuk pilpres atau bukan, itu kan tugas KPK yang menyelidiki,” kata Juru Bicara BPN, Ferdinand Hutahaean, kepada Republika.co.id, Rabu (3/4/2019).

BPN: KPK dan Bawaslu Harus Ungkap Tuntas Amplop Bowo

Anggota komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
(sumber foto: Republika.co.id)

KPK pun, kata Ferdinand, harusnya dapat memperluas kembali jangkauan penyidikannya termasuk menjangkau seluruh perusahaan milik BUMN. Ia curiga, BUMN-BUMN ini mengucurkan dananya untuk membantu pemenangan di Pemilu 2019.

“Jangan-jangan BUMN seluruhnya diperintahkan untuk bekerjasama dengan caleg-caleg partai koalisi bagi-bagi uang BUMN (jika benar seperti ini) jadi ini demokrasi kita busuk sekali kalau (benar) terjadi,” ujar Ferdinand.

Oleh sebab itu Ferdinand kembali menegaskan agar KPK bisa mengungkap motif di balik cap jempol dalam amplop-amplop tersebut. Serta juga mengaudit seluruh dan meminta BUMN agar tidak memberikan bantuan dana apapun selama masa kampanye hingga pemilu selesai.

“Kami minta KPK memerintahkan seluruh BUMN untuk tidak memberikan bantuan apapun selama proses politik ini berjalan sampai selesai 17 April nanti. Ini langkah antisipatif untuk menghindari penggunaan uang negara dan rakyat dalam kepentingan politik,” tuturnya.

Serta juga meminta Bawaslu untuk turut bertindak atas temuan amplop serangan fajar tersebut. Karena dia curiga bahwa amplop bercap jempol bukan saja digunakan untuk pileg Bowo, melainkan untuk memenangkan kubu 01 pada kontestasi Pilpres nanti. (*)

(Sumber berita: https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/ppe6ge384/bpn-kpk-dan-bawaslu-harus-ungkap-tuntas-amplop-bowo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar