Pengadaan Barang dan Jasa Akan Diawasi!
PRESIDEN Susilo Bambang Yudoyono (SBY) mendorong kementerian/lembaga agar bekerja sama dengan para penegak hukum untuk membuat nota kesepahaman atau MOU (Memorandum Of Understanding) untuk mencegah dan memberantas korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. MOU tersebut dibutuhkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan kebocoran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik melalui anggaran APBN maupun APBD, yang melibatkan para pejabat negara.
"Apalagi ke depan, APBN yang kini mencapai lebih dari Rp 1.600 triliun akan terus bertambah besar. Ini membutuhkan pengawasan yang lebih baik agar tidak bocor sehingga dapat dinikmati sebesar-besarnya oleh rakyat," ujar Presiden SBY dalam sambutan penandatanganan nota kesepahaman rencana aksi bersama tentang pengukuhan kawasan hutan Indonesia di Istana Negara, Senin (11/3/2013).
Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudoyono
(foto: biografi.rumus.web.id)
Beliau mengimbau agar kementerian/lembaga (K/L) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP), bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan, untuk memikirkan MOU tersebut. "Saya tahu ada BPK, BPKP, tetapi menurut saya bagus kalau dibikin MOU soal pengadaan barang dan jasa. Saya sangat prihatin masih ada kasus-kasus yang melibatkan anggota DPR RI, pemerintah, DPRD, pejabat, bupati, wali kota (dalam) urusan pengadaan barang," tambah Presiden. MOU tersebut, menurut beliau, perlu untuk dipikirkan mengingat kasus-kasus kebocoran, terutama terkait dengan pengadaan barang dan jasa, sering kali dirasakan. Namun sayangnya, ini masih sukar untuk dibuktikan.
"Jadi, saya pikir sudah saatnya KPK dengan yang lain memikirkan membidik anggaran yang besar yang sarat dengan korupsi, sarat dengan permainan, baik sejak APBN dan APBD disusun sampai dengan APBN dan APBD dicairkan dan digunakan," ungkap Presiden.
Konsep Sudah Ada, MOU Mudah-mudahan Bisa Tahun Ini
Sementara itu, Ketua BPKP, Mardiasmo, menyambut baik usulan presiden tersebut. Ia meyakini MOU tersebut dapat dibuat dalam tahun ini. Latar belakangnya, pihaknya tengah terus mengembangkan pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa sejak mulai dari penentuan harga pokok pembelian.
Menurut Mardiasmo, setidaknya ada Tiga Mekanisme di internal kementerian dan lembaga (K/L) guna mencegah terjadinya kebocoran. Ketiga mekanisme tersebut di antaranya:
- Strategi unit pelayanan pengadaan;
- Sertifikasi di dalam pengadaan; dan
- Penggunaan e-procurement (lelang pengadaan barang dan jasa secara elektronik)
"Mungkin tidak bisa sekaligus, tapi bertahap," ujarnya. Mardiasmo juga menambahkan, pihaknya akan segera menuangkan hal tersebut dalam nota kesepahaman. "MOU-nya dalam tahun ini karena sudah kami konsep, sudah kami pelajari, sesuai dengan BPK juga," katanya.
@ @ @
A-156/Ant H.U. "Pikiran Rakyat", JOY DEDICATION Blog | 13/03/13(17)-Daraoraura
Tidak ada komentar