Nelayan Menolak Terima Penghargaan Presiden
Apalah artinya penghargaan dari presiden saat nelayan Indonesia masih disengsarakan oleh negara dan pejabatnya. (Ketua DPD HNSI Jawa Barat)
Kecewa dengan kebijakan pemerintah, nelayan menolak diusulkan untuk mendapat penghargaan dari Presiden. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk desakan agar pemerintah membuat kebijakan yang berpihak kepada nelayan.
Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Barat, Ono Surono, menyampaikan hal tersebut Jumat (22/2/2013) seperti dikutip di Harian Umum "Pikiran Rakyat" edisi Sabtu (23/2/2013).
Kapal Bantuan yang Diterima Nelayan, Tidak Bisa Beroperasi
Ono menuturkan, selama beberapa waktu terakhir ini terdapat sejumlah kebijakan yang mengecewakan nelayan. Dia mencontohkan, program presiden melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengenai kapal bantuan Inka Mina yang tidak berjalan sempurna. Program Bantuan Kapal 30 GT dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia merupakan implementasi dari Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pembangunan Nasional. Untuk program 2011 yang direalisasikan hingga tahun 2012, sejumlah kapal bantuan yang diterima nelayan di wilayah Jawa Barat bermasalah hingga tidak bisa beroperasi.
Dari sisi nominal, anggaran yang digelontorkan untuk program tersebut tidak sedikit. Untuk membuat 2 kapal, kebutuhan biaya bisa mencapai di atas Rp 1 miliar.
Kebijakan Tak Berpihak pada Nelayan
Kebijakan berikutnya adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah NKRI. Pada pasal 4 regulasi tersebut, tercantum bahwa usaha perikanan dengan kumulasi kapal sebesar 200 gross ton (GT) ke atas wajib berbentuk perusahaan berbadan hukum. Kebijakan ini dinilai akan melemahkan koperasi nelayan yang selama ini menaungi mereka.
"Apa jadinya koperasi perikanan apabila para anggotanya, baik nelayan maupun pemilik kapal, keluar dan membuat badan usaha sendiri," ucap Ono yang juga menjabat sebagai Ketua Puskud Mina Laksana Mukti Jawa Barat.
Dari aspek hukum, Ono menambahkan, nelayan kecil yang tidak melengkapi persyaratan administrasi kerap diproses peradilan tanpa toleransi. Padahal, nelayan skala kecil dengan pengetahuan yang kurang memadai idealnya dibina terlebih dahulu sebelum diajukan ke persidangan.
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Ono menolak diusulkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Barat untuk mendapat penghargaan dari Presiden RI. Sedianya, penghargaan tersebut akan diberikan pada Senin, 25 Februari 2013.
Ini juga sekaligus sebagai bentuk imbauan kepada seluruh nelayan se-Jawa Barat untuk tidak menerima penghargaan dari negara, presiden atau KKP selama kebijakan masih seperti sekarang, tidak berpihak kepada nelayan. (Ketua DPD HNSI Jawa Barat)
A-179 H.U. "Pikiran Rakyat", JOY DEDICATION Blog | 23/2/13(17)-Daraoraura
Salam Mas Danny Noor.
BalasHapusArtikel anda bagus-bagus,.. Memuat tentang berita-berita yang belum pernah saya baca sebelumnya...
Terima kasih atas kunjungan anda.
Salam sehat dan sukses :)
(http://ilmupengetahuanunik.blogspot.com/)
@Andrias Andi: Sama-sama. Terima kasih, Mas. :)
BalasHapus