Bentuk BPJS untuk Masyarakat Miskin
Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) untuk masyarakat miskin dan tidak mampu dinilai sangat perlu dan mendesak untuk dilakukan. Dengan fokus terhadap hal tersebut, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BPJS tidak harus berlarut-larut. "Untuk pelayanan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, khususnya di bidang pelayanan kesehatan, kami meminta pemerintah untuk segera membentuk BPJS Kesehatan Masyarakat," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Pekerja Sektor Informal Indonesia (Spindo) Maliki Sugito di Jakarta, Senin, 3 Oktober 2011.
Menurut Maliki, usulan tersebut sebelumnya sudah disampaikan kepada Dewan Pertimbangan Presiden dalam suatu pertemuan yang membahas program jaminan sosial dan badan penyelenggaranya. Penyampaian usulan itu terkait dengan pembahasan RUU BPJS oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR. Salah satu bahasan dalam RUU itu yakni memunculkan kontroversi peleburan empat BUMN penyelenggara jaminan sosial. Maliki juga meminta agar pemerintah tetap mempertahankan empat BUMN tersebut yang beroperasi sesuai dengan segmen kepersertaan dalam melayani kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Keempat BUMN yang dimaksud antara lain PT Askes, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Jamsostek.
Pada sisi lain, Maliki mempertanyakan wacana pembubaran empat BUMN tersebut yang dinilai tidak argumentatif, sebab selama ini pemerintah terus berupaya untuk menjadikan keempatnya sebagai badan usaha milik negara yang sehat, kredibel, serta transparan. Pemerintah dan DPR diharapkan menjadikan pembahasan RUU BPJS dilakukan secara proporsional dan menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas. Dia juga meminta agar pembahasan RUU PBJS hendaknya dilakukan secara matang dan dilengkapi kajian akademis dengan melibatkan unsur perguruan tinggi.
"Jangan jadikan RUU BPJS tersebut sebagai suatu target yang harus dituntaskan dalam jangka waktu tertentu, sebab kami juga menginginkan BPJS tersebut menjadi UU yang aplikatif, bukan sekadar ada, tetapi tidak dapat dilaksanakan seperti UU Sistem Jaminan Sosial Nasional," tambah Maliki.
JOY DEDICATION Blog | 4/10/11(6)-Daraoraura
Tidak ada komentar