Header Ads

Rektor UI Dilaporkan ke KPK!

Sejumlah tokoh civitas academica Universitas Indonesia (UI) yang menamakan dirinya 'Save UI' melaporkan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri. Mereka mendesak KPK agar melakukan pemeriksaan terhadap beberapa proyek pembangunan yang dilaksanakan di Kampus UI Depok, Jawa Barat yang diduga bermasalah. "Kami meminta KPK agar melakukan pemeriksaan di UI, utamanya audit investigatif yang diyakini bisa menemukan aneka proyek yang bermasalah, termasuk proyek Nazaruddin," kata salah seorang anggota 'Save UI', Effendi Gazali, di Gedung KPK Jakarta, Senin 28 November 2011.

Logo Universitas Indonesia

Menurut Effendi, jika pihak rektorat yakin tak ada proyek bermasalah, seharusnya tidak ada yang perlu khawatir dengan audit itu. Ia mengatakan, selama ini tak ada laporan transparan mengenai proyek-proyek yang dilaksanakan di UI. Contoh proyek bermasalah, yakni pembangunan boulevard. Menurut salah seorang civitas academika UI, Ade Armando, anggaran yang digunakan dalam proyek tersebut tidak jelas dan tidak transparan. "Proyek boulevard yang serba tertutup dan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka. Padahal, proyek tersebut mengubah masterplan pembangunan rumah Sakit Pendidikan UI dan Gedung Fakultas Ilmu Kesehatan," tuturnya. Ade menambahkan, menurut KAP Kanaka, proyek itu berpotensi membebani kerugian negara karena menambah utang luar negeri Rp 38,6 miliar.

Proyek lainnya adalah pembangunan Gedung Perpustakaan Pusat UI. Menurut Ade, dana yang diaudit hanya dana DIPA atau APBN-P Rp 121,8 miliar. Terdapat sekitar Rp 50 miliar dana yang masuk belum dilakukan audit. Save UI juga mengadukan adanya gratifikasi terkait dengan biaya perjalanan dan akomodasi Rektor UI. Sedangkan perwakilan Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Andreas Sanjaya, menambahkan bahwa permintaan audit investigatif tersebut juga didasarkan temuan dewan audit UI. Di mana, ditemukan adanya deposito UI lebih dari Rp 400 miliar yang belum jelas laporannya kepada MWA.

Rektor UI Dilaporkan ke KPK oleh Save UI!Sementara itu Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan KPK siap menindaklanjuti laporan itu. "Saya kira siapapun yang melaporkan ke KPK akan ditindaklanjuti. Namun, tindak lanjut KPK adalah dengan menelaah terlebih dahulu, apakah yang disampaikan tersebut memang mengindikasikan tindak pidana korupsi atau tidak," katanya. Johan mengatakan, yang bisa melakukan audit adalah auditor negara. Dalam hal ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP).


sumber: H.U. "PR"
JOY DEDICATION Blog | 29/11/11(7)-Daraoraura

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.