Header Ads

Mahkamah Konstitusi: SBI-RSBI Dibubarkan!

Mahkamah Konstitusi: SBI-RSBI Dibubarkan!

Ilustrasi

Sekitar 1.300 satuan pendidikan berstatus Sekolah Bertaraf Internasional/Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI/RSBI) dipastikan bubar. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tahun 2003 pada Selasa, 8 Januari 2013 lalu.

Dalam putusannya itu, MK menyatakan RSBI telah bertentangan dengan konstitusi karena telah menyebabkan diskrimanasi dan pengastaan (kastanisasi) dalam dunia pendidikan. Sementara, seperti yang kita ketahui bersama, konstitusi telah mengamanatkan agar setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang sama, tanpa diskriminasi.

Penyelenggaraan SBI/RSBI dinilai bertentangan dengan UUD 1945, antara lain karena mengikis kebanggaan atas bahasa dan bangsa Indonesia serta melegalkan perbedaan perlakuan pemerintah dalam mengembangkan kualitas sekolah. "Penggunaan bahasa asing, dalam hal ini bahasa Inggris, sebagai bahasa pengantar, menjauhkan peserta didik dari akar budaya dan jiwa bangsa. Karenanya SBI/RSBI sangat berpotensi mengikis kebanggaan terhadap bahasa dan bangsa," tutur hakim konstitusi, Anwar Sanusi. Menurut Anwar, jumlah RSBI relatif sedikit dan semuanya memiliki peserta didik mayoritas berasal dari kalangan mampu. "Ini bentuk perlakuan berbeda yang tidak adil dan bertentangan dengan prinsip konstitusi," tambah Anwar.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, beliau berkata, "Menyatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," dalam sidang majelis konstitusi yang diselenggarakan di gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Dengan dibatalkannya Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas, maka RSBI harus dibubarkan. "RSBI yang sudah ada, akan kembali menjadi sekolah biasa dan pungutan yang sebelumnya ada di RSBI juga harus dibatalkan," tegas Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Mahkamah berpendapat, RSBI dapat membuka potensi lahirnya diskriminasi dan menyebabkan terjadinya pengastaan (penggolongan) di bidang pendidikan.

"Hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI (sekolah kaya atau elit). Sementara siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum. Selain itu muncul pula kasta dalam sekolah seperti SBI, RSBI, dan sekolah reguler," kata Akil.

Keputusan dalam sidang itu sebenarnya tidak bulat disepakati oleh majelis konstitusi karena hanya delapan dari sembilan hakim konstitusi sepakat mengabulkan uji materi, sementara satu hakim lainnya, yaitu Achmad Sodiki, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Apa Kata Mereka?

Pemerhati Pendidikan, Darmaningtyas, mengungkapkan, dengan dilucutinya status SBI/RSBI, sekolah-sekolah unggulan akan kembali sejajar dengan sekolah reguler lain dan tidak lagi memiliki keistimewaan sebagaimana diberikan oleh Permendiknas 78 Tahun 2009.

Ketua Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Kota Bandung, Dwi Subawanto, setuju RSBI dibubarkan karena dinilai diskriminatif dengan adanya pengklasteran (klasterisasi). Sekolah tidak boleh membuat diskriminasi dan negara seharusnya tidak boleh memberikan pendidikan yang berbeda bagi warga negaranya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengungkapkan, meski belum menerima salinan putusan MK itu, pada prinsipnya pemerintah menghormati keputusan tersebut. Ia mengimbau agar siswa dan guru, juga orangtua, tidak panik dalam menanggapi keputusan ini. "Kami akan segera berkoordinasi dengan MK dan dinas-dinas pendidikan untuk menuntaskan persoalan ini," katanya. Menurut Nuh, pemerintah tidak bisa serta-merta menurunkan plang atau papan nama sekolah SBI/RSBI. Pembubaran dilakukan secara bertahap. "Ada fase-fase yang harus dijalankan. Tidak bisa serta-merta distop," tuturnya.

Kepala SMPN 5 Bandung, Yusuf, berpendapat, pembubaran RSBI tidak akan berpengaruh karena hanya pada statusnya, sementara program kegiatannya yang sudah bagus akan terus dilanjutkan. Hal senada juga dikemukakan oleh Wakil Manajemen Mutu SMAN 3 Kota Bandung, Firman Syah Noor. Ia menyatakan bahwa secara formal, sekolah akan melihat pada sikap Direktorat Pembinaan SMA Kemendikbud. Akan tetapi, secara internal akan terus menjalani program-program peningkatan mutu yang sudah berjalan.

Penyelenggara pendidikan RSBI di Kota Bekasi pun tidak terpengaruh oleh keputusan MK ini. Tanpa perlu menyandang status sebagi RSBI, pendidikan berkualitas unggul harus tetap terlaksana. Menurut Kepala SMAN 1 Kota Bekasi, Mawar, status RSBI sekadar nama. Tanpa dilabeli status itu pun, dalam sebuah daerah tetap harus ada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan berbasis keunggulan lokal.

@ @ @

Bagaimana Tanggapan Anda?

Salam,
Dany Joy


Diringkas dari H.U. "Pikiran Rakyat", JOY DEDICATION Blog | 9/1/2013(1+12)-Daraoraura

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.