Peraturan Daerah tentang Miras Kota Bandung

Dalam surat yang bersifat "segera" dan juga ditembuskan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono serta kepada sejumlah pejabat negara lainnya itu menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil kajian tim, Perda Kota Bandung No. 11/2010 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Keppres No. 5/1997 pasal 3 ayat (2) juncto pasal 5. Pasal tersebut berbunyi, minuman beralkohol golongan B dan C, minuman beralkohol yang produksi, pengedaran, dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Ini artinya bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung hanya berwenang mengatur peredaran, penjualan minuman beralkohol golongan B dan golongan C.
Berdasarkan Keppres tersebut, berikut ini adalah KATEGORI MINUMAN BERALKOHOL yang dimaksud:
- Golongan A adalah minuman dengan kadar alkohol atau etanol 1-5%, antara lain bir.
- Golongan B adalah minuman dengan kandungan alkohol atau etanol 5-20% seperti wine (9-18%) atau minuman anggur untuk obat (9-18%).
- Golongan C adalah minuman dengan kadar alkohol 20-55% seperti brandy, whisky, cognac, dan vodka. Sedangkan minuman beralkohol golongan A yang diperjualbelikan secara umum, tidak termasuk sebagai barang dalam pengawasan sehingga merupakan barang bebas, baik dari sisi produksi, pengedaran, dan penjualan.
Tidak ada komentar