Header Ads

Inilah UMK Jawa Barat 2013

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, akhirnya meneken Surat Keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk 2013. Penandatanganan dilakukan di Gedung Negara Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Rabu (21/11/2012) malam. Secara umum, surat keputusan itu diterima buruh meski mereka tidak puas. Heryawan berharap, semua pihak menerima dan menjalankan keputusan ini.

Di dalam SK Nomor 561/Kep.1405-Bangsos/2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jabar tahun 2013 itu diputuskan sebanyak 17 kabupaten/kota memiliki UMK sama dengan atau di atas nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kabupaten/kotanya.

Inilah UMK Jawa Barat 2013

-- Ilustrasi --
(sumber foto: rideralam.com)

Untuk lebih jelasnya, kita bisa melihat tabel di bawah ini:

Tabel Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2013

Wilayah UMK (sebelumnya) UMK (2013)
1 Kota Bandung Rp 1.271.625 Rp 1.538.703
2 Kota Cimahi Rp 1.224.442 Rp 1.388.333
3 Kabupaten Bandung Rp 1.223.800 Rp 1.388.333
4 Kabupaten Bandung Barat Rp 1.236.991 Rp 1.396.399
5 Kabupaten Sumedang Rp 1.007.500 Rp 1.381.700
6 Kabupaten Subang Rp 862.500 Rp 1.220.000
7 Purwakarta Rp 1.047.500 Rp 1.693.167
8 Kabupaten Karawang Rp 1.269.227 Rp 2.000.000
9 Kabupaten Bekasi Rp 1.491.000 Rp 2.002.000
10 Kota Bekasi Rp 1.470.000 Rp 2.100.000
11 Kota Depok Rp 1.424.797 Rp 2.042.000
12 Kabupaten Bogor Rp 1.269.320 Rp 2.002.000
13 Kota Bogor Rp 1.174.200 Rp 2.002.000
14 Kabupaten Sukabumi Rp 885.000 Rp 1.201.020
15 Kota Sukabumi Rp 890.000 Rp 1.050.000
16 Kabupaten Cianjur Rp 876.500 Rp 970.000
17 Kabupaten Garut Rp 880.000 Rp 965.000
18 Kabupaten Tasikmalaya Rp 946.000 Rp 1.035.000
19 Kota Tasikmalaya Rp 950.000 Rp 1.045.000
20 Kabupaten Ciamis Rp 793.750 Rp 854.075
21 Kota Banjar Rp 780.000 Rp 950.000
22 Kabupaten Majalengka Rp 800.000 Rp 850.000
23 Kabupaten Cirebon Rp 956.650 Rp 1.081.300
24 Kota Cirebon Rp 980.000 Rp 1.082.500
25 Kabupaten Kuningan Rp 805.000 Rp 857.000
26 Kabupaten Indramayu Rp 994.864 Rp 1.125.000
Sumber: SK Nomor 561/Kep.1405-Bangsos/2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jabar tahun 2013

A-78/A-158/A-19 H.U. "Pikiran Rakyat", JOY DEDICATION Blog | 22/12/2012(1+12)-Daraoraura

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.