Header Ads

Upah Minimum Kota Bandung Naik! (2013)

Pada Kamis, 8 November 2012 ratusan buruh yang tergabung dalam 'Buruh Bandung Menggugat' berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di Jalan Wastukancana. Mereka menuntut Wali Kota Dada Rosada untuk menetapkan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 1.967.629.

Upah Minimum Kota Bandung Naik! (2013)
(Ilustrasi)
(sumber foto: bisnis-jabar.com)

Dalam orasinya itu, pengunjuk rasa meminta Pemkot Bandung untuk menaikkan UMK 2013 setidaknya 40% (empat puluh persen) dari UMK 2012 yang sebesar Rp 1,27 juta, dengan angka Kualitas Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 1.271.625. Menurut pengunjuk rasa, kenaikan itu menjadi satu keniscayaan setelah memperhitungkan inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, dampak rencana kenaikan tarif dasar listrik (sebesar 15% yang dijadwalkan akan diberlakukan pada 1 Januari 2012), dan rencana kenaikan harga bahan minyak (BBM) berkisar 5-10 persen pada tahun 2013.

Untuk tahun 2013 sendiri, unsur pengusaha, buruh dan Dewan Pengupahan Kota Bandung bersepakat menaikkan KHL menjadi Rp 1.465.000. Nilai itu pun disepakati setelah memperhitungkan inflasi yang terjadi setahun terakhir dan adanya penambahan jumlah indikator KHL yang semula 40 indikator menjadi 60 indikator. Adanya penambahan indikator tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Sementara itu Wali Kota Bandung, Dada Rosada, di hadapan pengunjuk rasa berjanji akan membahas kembali besaran upah minimum kota pada Senin, 12 November 2012 demi memenuhi unsur tripartit. "Bagaimanapun, kita maunya angka kesejahteraan besar. Akan tetapi, kita tidak bisa memutuskan sendiri. Pihak yang membayar adalah pengusaha. Kalau mereka tidak mau dan malah tutup gara-gara tidak bisa membayar, mau bagaimana?" ujar Dada Rosada.


Resume | A-201/A-175 H.U. "Pikiran Rakyat", JOY DEDICATION Blog | 9/11/12(4)-Daraoraura

2 komentar:

  1. tp belum deal yah bro ?? di jatim aja, buruh menuntut kenaikan umr menjadi 1.895.000,-
    kalaupun akhirnya disetujui, pasti akan banyak berdampak pada harga brg kebutuhan pokok yang ikut melonjak..

    BalasHapus
  2. Bu Lina Marliana :
    Meskipun tidak puas, buruh akhirnya menerima Ketetapan UMK yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jabar. Untuk lebih lengkapnya, bisa dilihat di tulisan saya di sini: Inilah UMK Jawa Barat 2013.

    Yup, ibarat 'hukum alam', bahwa kenaikan upah biasanya akan berbanding lurus dengan kenaikan harga barang pokok. :(

    Terima kasih banyak atas kunjungannya, ya Bu. :)

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.