Header Ads

Syarat Pembuatan Kartu Kuning (AK1) Disnakertrans Kota Bandung

Syarat Pembuatan Kartu Kuning (AK1) Disnakertrans Kota Bandung

Ilustrasi - Kartu Kuning (Kartu AK-1)

Kartu Kuning (ini sebutan zaman dulu karena kertasnya yang berwarna kuning) atau Kartu AK1 (Kartu 'Antar Kerja', istilah formalnya) adalah kartu resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia c/q Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota atau Kabupaten domisili Anda tinggal.

Kartu Kuning/Kartu AK1 ini berfungsi sebagai salah satu berkas yang menjadi syarat bagi para pelamar yang hendak melamar pekerjaan, baik untuk keperluan melamar pekerjaan ke instansi pemerintahan (menjadi Pegawai Negeri Sipil/PNS) maupun ke perusahaan non-pemerintah/perusahaan swasta.

Apa Saja Syarat yang Harus Disiapkan Untuk Membuat Kartu Kuning/Kartu AK1?

Berikut ini adalah syarat kelengkapan berkas yang harus dipenuhi oleh calon pembuat Kartu Kuning/Kartu AK1 untuk para Pencari Kerja (Pencaker) yang tinggal di Kota Bandung:

  1. Fotokopi e-KTP Anda (sebanyak 1 buah)
  2. Fotokopi Ijasah Pendidikan Terakhir Anda (sebanyak 1 buah)
  3. Pas Foto ukuran 3x4 (sebanyak 2 buah)

Di Mana Kita Bisa Membuat Kartu Kuning/Kartu AK1?

Anda hanya tinggal datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tempat Anda tinggal tanpa harus datang terlebih dulu ke RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan.

Apa yang Harus Dilakukan di Kantor Disnakertrans?

  1. Datang ke Ruangan Pembuatan Kartu Kuning;
  2. Anda akan diminta menghadap ke Meja Petugas Penerima Tamu untuk mengisi Buku Tamu dan diminta menunjukkan berkas-berkas (3 berkas) sebagaimana disebutkan di atas;
  3. Setelah mengisi Buku Tamu dan menunjukkan berkas-berkas tadi, selanjutnya Anda akan dipersilahkan menuju Meja Petugas Pengentri Data dan bawalah berkas-berkas Anda tadi untuk diserahkan kepada petugas;
  4. Tunggu tak sampai 5 menit, Kartu Kuning/Kartu AK1 atas nama Anda akan langsung dicetak seketika;
  5. Setelah Kartu Kuning/Kartu AK1 tercetak, selanjutnya Anda akan dipersilahkan menuju Meja Petugas Legalisir untuk melegalisasi kartu milik Anda;
  6. Fotokopilah Kartu Kuning/Kartu AK1 milik Anda pada saat itu juga, kemudian hasil fotokopiannya itu serahkan kembali ke petugas yang sama untuk dilegalisir seketika;
  7. Selesai deh. Anda bisa diperbolehkan pulang setelah Kartu Kuning/Kartu AK1 beserta fotokopiannya selesai dilegalisir oleh Petugas Legalisir.

Catatan: Informasi ini ditujukan bagi Anda yang berdomisili di Kota Bandung. Sedangkan untuk luar Kota Bandung, silahkan Anda menghubungi dan mendatangi Kantor Disnakertrans domisili Anda masing-masing.

Alamat Kantor Disnakertrans Kota Bandung: Jalan Martanegara No. 4 Bandung.

Website Resmi Disnakertrans Kota Bandung: http://disnakerkotabandung.or.id/

Bisakah Mendaftarkan Pembuatan Kartu Kuning Secara Online?

Bisa! Anda hanya tinggal menuju/mengklik link berikut ini: Pendaftaran AK1 Online Kartu Kuning Disnakertrans Kota Bandung.

Di bawah ini adalah panduannya:

Isilah data Anda dengan sebenar-benarnya di formulir online tersebut. Setelah formulir isian sudah diisi lengkap, di bawah halaman akan ada "Kode Captcha" yang harus Anda ketik kembali. Setelah itu, silahkan Anda klik tombol "Daftar AK1".

Setelah Anda klik tombol tersebut, tunggulah beberapa saat karena data yang Anda isikan tadi sedang diproses unggah (upload). Setelah beres proses unggahan tersebut, nanti di halaman tersebut Anda akan mendapatkan Nomor Registrasi. Nah, catatlah dengan baik Nomor Registrasi tersebut sebagai bukti register Anda. Proses registrasi online pun selesai sampai situ.

Setelah mengantongi Nomor Registrasi, barulah Anda pergi menuju Kantor Disnakertrans Kota Bandung. Sesampai di sana, serahkan segala berkas yang disyaratkan (seperti fotokopi ijasah, e-KTP, dan pas foto 3x4) beserta Nomor Registrasi Pendaftaran Online Anda tadi ke Petugas Pembuat Kartu Kuning.

Dengan melalui Pendaftaran AK1 Online (Kartu Kuning), proses pencetakan kartu kuning Anda tersebut akan lebih cepat prosesnya ketika nanti Anda tiba di Kantor Disnakertrans Kota Bandung. Selamat mencoba!

Semoga bermanfaat...

5 komentar:

  1. To: INI CIPRUT | Terima kasih, Mas.

    BalasHapus
  2. makasih artikelnya
    proses buat kartu kuning
    mudah juga ya

    BalasHapus
  3. Bro kan saya orang garut nah bisa gak buat kartu ak1nya di bandung??

    BalasHapus
  4. Yang dari kabupaten bisa engga bikin surat kuning ke disnaker kota bandung

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.