Header Ads

RUU KUHP Tidak Konsisten, Lemahkan KPK!

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa karena di dalamnya tidak ditemukan adanya sarana khusus dalam memerangi korupsi.

Itulah yang disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar), Agustinus Pohan, seusai Diskusi Polemik RUU KUHP dan RUU KUHAP di Kampus Unpar, Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Kamis (13/2/2014). Beliau juga menegaskan, pemberlakuan RUU KUHP dan RUU KUHAP sebagai UU akan menghapuskan kewenangan KPK dalam penyidikan dan penuntutan tidak pidana korupsi. Dalam RUU KUHP tidak memiliki sanksi khusus bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Selain itu, RUU ini juga dinilai belum sepenuhnya mengadopsi United Nations Convention Against Corruption JO UU No. 7/2006. Jika RUU ini diberlakukan, tidak akan memberi ruang berlakunya UU Tipikor. Agustinus menambahkan, "Dalam kaitan pemberantasan korupsi membutuhkan langkah-langkah khusus. Sementara dalam KUHP yang ada dan yang baru nanti juga tetap tidak ada. Di KUHP yang baru tidak diakui UU Tipikor. Bahkan, KPK dapat mati dan langkah-langkah pemberantasan korupsi tidak akan bisa dipertahankan."

UU Tipikor juga butuh perbaikan, karena pasalnya banyak yang tumpang tindih sehingga perlu penyempurnaan dan pembuktian. Oleh karena itu, Agustinus menyarankan perlu dibahas berbarengan antara UU Tipikor dan KUHP. Kalaupun diberlakukan, harus bersama-sama sehingga KUHP mendukung tindak pidana UU sebelumnya. "RUU KUHP lebih baik ditunda dulu pemberlakuannya. Kalau dipaksakan, harus bersama-sama dengan UU Tipikor. Atau, kalau KUHP mau diganti, boleh saja, asal jangan sampai menghapuskan kekhususan dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Menurutnya, RUU KUHP ini memiliki aturan-aturan yang bersifat khusus an hanya diberlakukan untu tindak pidana makar, sabotase, dan terorisme. Bahkan, RUU KUHP mengesankan lebih memberikan perlindungan bagi kekuasaan ketimbang melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan.

Bisa Mematikan Kinerja KPK!

Peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkung, mengemukakan, proses perancangan RUU KUHP dan RUU KUHAP terkesan ada motif lain karena pembentukannya hanya dua bulan. Ada kesan mengejar target akhir periode 2009-2014. Dari segi substansi, RUU KUHP dan RUU KUHAP akan menghilangkan penyelidikan. Hal ini akan mempersulit penegakan hukum tindak pidana, tidak hanya untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga menyulitkan instansi lain, seperti kepolisian, PPATK, dan BNN.

Menurut Tama, jika konteksnya KPK, dalam jangka panjang UU ini akan mematikan kinerja KPK, bukan hanya dalam penyelidikan, melainkan juga terkait penyadapan yang diatur sangat ketat, yaitu penyadapan via telefon dengan izin terlebih dahulu. Menurutnya, KUHP dan KUHAP memang perlu penyesuaian sehingga revisi memang diperlukan, tetapi tidak untuk konteks Indonesia sekarang, karena untuk contoh membahas definisi saja dalam RUU KUHP dan KUHAP belum benar, apalagi soal substansi. "Koruptor tidak takut dengan hukuman penjara, tetapi takut dimiskinkan," ujarnya.

Untuk membahas revisi RUU KUHP dan KUHAP ini, seharusnya tidak membuka ruang bagi para pihak yang memiliki konflik kepentingan untuk menjadi bagian dalam para pembahas. Perlu dilihat potensi konflik kepentingan di sana. Ada nama-nama yang membahas, tetapi merupakan orang-orang yang pernah disebut dalam fakta persidangan pada kasus korupsi, misalnya kasus simulator dan pengembangan kasus Hambalang. "Jangan sampai yang membahas RUU ini adalah orang-orang yang punya kepentingan," ujar Tama.

Selain itu, Tama menilai bahwa revisi KUHP dan KUHAP ini memang dilematis. Satu sisi mendukung karena dinilai perlu, tetapi secara substansi bermasalah. Pembahasan seharusnya diambil alih oleh pemerintah dan secara sistematis dimulai dengan membahas KUHP dulu yang berbicara materiil. Setelah bicara materiil, baru bicara formalnya, yaitu KUHAP. Kalau bicara KUHAP dulu, logikanya terbalik.

@@@

RUU KUHP Tidak Konsisten, Lemahkan KPK!


A-208 H.U. "Pikiran Rakyat", JOY DEDICATION Blog | 15/2/2014(6)-Daraoraura

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.