Hibah Guru Honorer Dibagi Rata
Ilustrasi
Bantuan tunjangan daerah bagi guru honorer bersumber dari dana hibah APBD Kota Bandung senilai Rp 50,4 miliar disepakati untuk dibagi rata. Yang belum tersepakati hingga kini adalah dicantumkan atau tidaknya guru honorer di bawah Kementerian Agama sebagai penerima bantuan. Guru-guru honorer di SLB dan PAUD kemungkinan besar tidak akan mendapat dana bantuan ini.
Ketua PGRI Kota Bandung, Kustiwa Benoputro, memastikan sebagian besar detail pencairan dana hibah ini telah disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis (10/5). Rapat dihadiri oleh seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Disdik, Kemenag, hingga organisasi-organisasi guru.
"Bantuan disepakati dibagi rata, berapa pun angka final guru honorer penerima nantinya," tuturnya, Jumat (11/5).
Menurut Kurtiwa, saat ini yang masih belum bisa disepakati adalah dicantumkan atau tidaknya para guru honorer di bawah Kemenag sebagai enerima bantuan. Pasalnya, diketahui ada regulasi yang mengatur pemberian insentif bersumber APBN bagi guru-guru honorer di bawah Kemenag senilai Rp 250.000,- per bulan.
Kustiwa mengungkapkan, guru honorer yang berhak menerima bantuan adalah yang mengajar di jenjang SD hingga SMA/SMK, negeri ataupun swasta. Artinya, guru honorer yang mengajar di PAUD dan SLB tidak akan dicantumkan sebagai penerima dana hibah.
"(Guru PAUD dan SLB) Tidak ada dalam perwal. Jadi, ya tidak dapat. Hanya guru dari jenjang SD hingga SMA," tuturnya.
Data final jumlah guru honorer penerima bantuan hibah masih berubah. Berdasarkan data Forum Komunikasi Guru Honorer (FKGH) Kota Bandung, jumlahnya mencapai sekitar 17.000 orang. "Kami pikir jumlah akhir nanti tidak akan jauh dari angka itu. Artinya, besaran bantuan yang akan diterima per orang sekitar Rp 2,9 juta," ucap Yanyan Herdiyan, Ketua FKGH Kota Bandung.
Jika PGRI masih mempertimbangkan untuk mencantumkan guru honorer di bawah Kemenag sebagai penerima hibah, FKGH bersikukuh untuk memasukkan mereka. "Kami tetap menginginkan semua guru honorer dapat menerima bantuan ini. Yang jadi pegangan adalah SK mengajar saja, jangan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Kawan-kawan guru dari Kemenag juga dicantumkan," ujarnya. Jika daftar penerima bantuan didasarkan pada NUPTK, banyak guru honorer tidak akan tercantum. "Guru yang belum memiliki NUPTK bukan karena malas, tetapi karena pengurusannya ribet. Kami harap data final jumlah penerima sudah bisa disepakati ekan depan sehingga pencairan bisa dilakukan secepatnya," katanya.
JOY DEDICATION Blog | 12/5/12(26)-Daraoraura
Tidak ada komentar