Oknum Brimob Aniaya Pedagang Bakso
Nasib malang menimpa Sudarto (29 tahun), seorang pedagang bakso yang sehari-hari berjualan di halaman Kantor Kecamatan Lembang. Dirinya harus mengalami luka serius akibat penganiayaan yang dilakukan seorang oknum polisi anggota Subden II Detasemen B Satuan Brimob Polda Jawa Barat, Briptu AMK. Berdasarkan pengakuan korban, insiden tersebut terjadi pada Senin (5/11/2012) sekitar pukul 13.30 WIB karena pelaku merasa tersinggung, menyangka korban telah memperolok istrinya.
"Saya tidak menghina dia. Saat itu kami sedang bercanda sesama pedagang, kemudian istri polisi itu lewat di hadapan kami bertiga. Dia menatap sinis, tetapi saya tidak memedulikannya," tutur Sudarto, di kediamannya di RT 7 RW 5, Desa/Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (6/11/2012). Saat itu Briptu AMK sedang mengurus e-KTP bersama istrinya. Pelaku sempat pulang untuk membawa kartu keluarga. Saat sampai di kecamatan, dia langsung memaki Sudarto dan memukulinya. "Saya tidak berani melawan, apalagi dia mengancam dengan menodongkan pistol ke kepala saya," ujar Sudarto.
Setelah memukuli Sudarto hingga tidak sadarkan diri, oknum polisi itu kemudian menghampiri Kayat (57), pegawai Kecamatan Lembang. "Pelaku hanya menjambak baju saya, kemudian mengeluarkan kata-kata kasar," ujar Kayat, yang menjadi saksi mata penganiayaan itu.
Edy Hidayat, Sekretaris Kecamatan Lembang, yang saat itu baru tiba di kantor, setelah mendapati korban tak sadarkan diri ia langsung memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Lembang. "Saya lalu menelefon Provos Detasemen B Satuan Brimob Polda Jawa Barat untuk memastikan apakah benar tindakan tersebut dilakukan oleh oknum anggota mereka," kata Edy.
Selang satu jam kemudian, pelaku diamankan oleh Provos di rumahnya. Aipda K Rienz, Provos Den B Pelapor Polda Jawa Barat yang memeriksa tersangka, membenarkan jika tindakan penganiayaan itu dilakukan oknum dari kesatuan mereka. "Saat ini kami telah menahan pelaku di ruang tahanan Den B Pelapor Polda Jabar," kata Aipda K Rienz.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, seluruh pengobatan korban harus ditanggung pelaku, termasuk biaya sehari-hari keluarga korban yang saat ini tidak bisa berjualan. Aipda K Rienz menambahkan, meski dalam perjanjian korban bersedia menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan, tetapi kepolisian tetap memproses tindakan yang dilakukan pelaku.
@@@
Tidak ada komentar