Header Ads

Tarif Listrik Naik 15% Tahun 2013!

Tarif Dasar Listrik Naik Secara Berkala Pertriwulan di Tahun 2013!

Mulai 1 April 2013, pemerintah akan kembali menaikkan Tarif Listrik sebesar 4,3%. Kenaikan pada 1 April nanti merupakan tahap yang ke-2 di tahun ini.

Seperti kita ketahui sebelumnya bahwa pada tahun ini pemerintah telah memutuskan akan menaikkan Tarif Listrik sebesar Rp 15%. Kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap yakni per triwulan sebesar 4,3%.

Kenaikan Tahap ke-1 sudah diberlakukan pada awal Januari lalu. Ini berarti, tahap ke-2 jatuh pada 1 April, tahap ke-3 pada 1 Juli, dan tahap ke-4 pada 1 Oktober.

Mari Kita Kembali Kencangkan Peruuuuuut!!!

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.